PENGUMUMAN RESMI

Penerimaan Proposal Program Insentif Kekayaan Intelektual (KI) BERDAMPAK Tahun 2026

Dipublikasikan: 23 September 2026
Dibaca: 37 kali
Diumumkan oleh: Operator

Dalam rangka mendorong peningkatan pelindungan Kekayaan Intelektual (KI), khususnya paten dan paten sederhana yang dihasilkan dari kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat yang telah selesai dilaksanakan, Direktorat Hilirisasi dan Kemitraan, Direktorat Jenderal Riset dan Pengembangan, Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, pada Tahun Anggaran 2026 membuka Penerimaan Proposal Program Insentif Kekayaan Intelektual (KI) BERDAMPAK. Melalui surat edaran nomor 803/DST/C4/HK.12/2026 Program ini dirancang untuk memberikan dukungan nyata terhadap hilirisasi hasil riset yang memiliki perlindungan KI, melalui tiga skema utama sebagai berikut:

  1. Skema Insentif Paten Granted (Paten dan Paten Sederhana) Insentif Paten Granted merupakan bentuk penghargaan atau dukungan finansial yang diberikan kepada dosen yang berhasil memperoleh granted patent (paten yang telah resmi diberikan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual/DJKI) baik dalam bentuk Paten (invensi kompleks) maupun Paten Sederhana (invensi dengan tingkat kebaruan dan penerapan teknis yang lebih sederhana).
  2. Skema Insentif Paten yang digunakan Masyarakat/Industri Insentif Paten digunakan Masyarakat/Industri merupakan bentuk apresiasi atau dukungan finansial yang diberikan kepada dosen atas paten yang telah dimanfaatkan atau digunakan secara nyata oleh masyarakat atau industri, baik dalam bentuk produksi, lisensi, kerja sama, maupun adopsi teknologi.
  3. Skema Insentif KI Non-Paten yang Berdampak Tinggi Program Insentif KI Non-Paten yang Berdampak Tinggi merupakan bentuk apresiasi dan dukungan terhadap KI selain paten berupa hak cipta, merek, desain industri, DTLST, dan perlindungan varietas tanaman (PVT) yang telah menunjukkan kontribusi nyata terhadap pertumbuhan ekonomi, penguatan identitas produk, dan daya saing inovasi nasional.

Proposal Program Insentif Kekayaan Intelektual (KI) BERDAMPAK dapat diajukan mulai tanggal 16 s.d. 30 September 2026 pukul 23.59 WIB melalui laman Hiliriset Kemdiktisaintek. Ketentuan mengenai kriteria pengusul yang berhak mengajukan Program Insentif Kekayaan Intelektual (KI) BERDAMPAK, persyaratan untuk masing-masing skema, serta tata cara pengajuan proposal secara lengkap dapat dipelajari dalam Panduan Program Insentif Kekayaan Intelektual (KI) Berdampak Tahun 2026 yang dapat diunduh melalui laman Hiliriset Kemdiktisaintek.

Panduan tersebut menjadi acuan teknis bagi para pengusul agar proses pengajuan proposal dapat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan dokumen yang disampaikan memenuhi persyaratan administrasi dan substansi yang telah ditetapkan.

Dokumen Lampiran

SE_1790113691.pdf

BAGIKAN KE: