Layanan Legalitas Kekayaan Intelektual

Diperbarui pada: 22 Feb 2026

LPPM memiliki sentra HKI dan Paten yang dapat dimanfaatkan oleh Dosen maupun Mahasiswa khusus dilingkungan Universitas Amikom Purwokerto. Melalui program ini, para peneliti baik dosen maupun mahasiswa tidak perlu khawatir akan pelindungan gagasan, ide, maupun produk yang dihasilkan. Melalui Program Sentra HKI dan Paten ini para pemilik gagasan, ide, atau produk, akan difasilitasi hak atas kepemilikan secara sah dimata hukum. 

Hak Cipta Kekayaan Intelektual.

Hak Cipta adalah hak eksklusif yang diberikan kepada pencipta karya untuk mengontrol penggunaan karyanya. Secara sederhana, Hak Cipta adalah hak yang melindungi karya intelektual seseorang. Ini termasuk berbagai jenis karya seperti, Buku, artikel, dan tulisan lainnya, termasuk musik, lagu, dan komposisi musik
film, video, dan fotografi, lukisan, patung, dan karya seni lainnya. Hak Cipta memberikan pemiliknya hak untuk:

  1. Memperbanyak karya (mencetak, menduplikasi, merekam)
  2. Menyebarluaskan karya (menjual, mendistribusikan, mempublikasikan)
  3. Menampilkan karya (pertunjukan, pementasan, penayangan)
  4. Menyampaikan karya (menyiarkan, mentransmisikan)
  5. Membuat karya turunan (adaptasi, modifikasi, terjemahan)

Pelanggaran Hak Cipta terjadi ketika seseorang menggunakan karya orang lain tanpa izin dari pemilik hak cipta. Contoh pelanggaran Hak Cipta:

  1. Menyalin buku atau artikel tanpa izin
  2. Mendownload lagu atau film secara ilegal
  3. Menggunakan gambar atau video tanpa izin
  4. Menggunakan perangkat lunak bajakan

Hak Paten.

Hak Cipta muncul secara otomatis ketika seseorang menciptakan suatu karya. Jadi, tidak perlu ada pendaftaran khusus untuk mendapatkan perlindungan Hak Cipta. Hak Paten di sisi lain, melindungi invensi atau penemuan baru yang bersifat unik, inovatif, dan memiliki manfaat industri. Contohnya:

  1. Produk baru (misal: obat-obatan, gadget)
  2. Proses baru (misal: cara pembuatan produk yang lebih efisien)
  3. Perangkat baru (misal: mesin, alat)

Untuk mendapatkan Hak Paten, seseorang harus mendaftarkan invensinya ke lembaga yang berwenang. Proses pendaftaran ini cukup rumit dan membutuhkan persyaratan yang ketat. Perbedaan Utama:

Fitur Hak Cipta Hak Paten
Objek Karya kreatif (buku, musik, film, dll.) Invensi atau penemuan baru
Munculnya Otomatis Harus didaftarkan
Persyaratan Cukup dibuat Harus baru, unik, inovatif, bermanfaat industri
Jangka Waktu Seumur hidup pencipta + 70 tahun Terbatas (biasanya 20 tahun)

Persyaratan dan Proses Permohonan.
Untuk pengajuan permohonan HKI maupun Paten Produk, dapat langsung melalui form pengajuan berikut: 

Persyaratan untuk pengajuan HKI adalah sebagai berikut:

  1. Surat pernyataan hak
  2. Surat peralihan hak
  3. Surat kuasa
  4. Fotocopi KTP/identitas pemohon
  5. Sampel Prototype / Produk yang akan di sertifikatkan

Sedangkan untuk persyaratan yang harus dipersiapkan dalam pengajuan PATEN adalah sebagai berikut:

  1. Surat pernyataan hak
  2. Surat peralihan hak
  3. Surat kuasa
  4. Fotocopi KTP/identitas pemohon
  5. Fotokopi Akta pendirian badan hukum yang dilegalisir (Jika atas nama badan usaha/perusahaan)
  6. Fotokopi NPWP Badan Hukum
  7. Fotokopi KTP atas nama pemohon badan hukum untuk ditandatangai surat pernyataan dan surat kuasa
  8. Sampel Prototype / Produk / Dokumentasi Demo yang akan di sertifikatkan

Pentingnya melindungi Hak Cipta atau Hak Paten yaitu untuk menghargai karya pencipta, mendorong kreativitas, memastikan keadilan bagi pencipta, dan memperkuat ekonomi kreatif. Di Indonesia, perlindungan Hak Cipta diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Semoga penjelasan ini bermanfaat, dan teruskah berkarya.

Kembali