PENGUMUMAN RESMI

Pemberitahuan Batas Waktu Pengunggahan Laporan Kemajuan Program Penelitian Tahun 2026

Dipublikasikan: 14 August 2026
Admin LPPM

Sehubungan dengan optimalisasi dana penelitian serta mendukung pelaksanaan program Bantuan Operasional Perguruan Tinggi Negeri (BOPTN) Penelitian yang diselenggarakan oleh Direktorat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (DPPM) Tahun Anggaran 2026, DPPM akan segera mencairkan dana tahap kedua mulai 21 Agustus 2026.

Untuk mendukung hal tersebut, mohon Bapak/Ibu Dosen Pengusul dilingkungan Universitas Amikom Purwokerto bagi yang memperoleh pendanaan Hibah Penelitian BIMA Tahun 2026  untuk segera mengunggah laporan kemajuan dan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja (SPTB) penggunaan dana 80% melalui BIMA sampai tanggal 28 Agustus 2026.

Tata cara unggah laporan kemajuan dan SPTB dijelaskan pada Dokumen Lampiran I. Dana tahap kedua akan dicairkan kepada perguruan tinggi dan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) secara langsung.

Dana tahap kedua bagi peneliti yang belum unggah kewajibannya tidak diperkenankan untuk dicairkan oleh perguruan tinggi dan LLDIKTI. Selanjutnya, LPPM perguruan tinggi dapat melaksanakan monitoring dan evaluasi (monev) internal penelitian untuk melihat kemajuan pelaksanaan penelitian sesuai dengan ketentuan yang tertera pada panduan. Hasil penilaian monev internal program penelitian tahun anggaran 2026 diunggah pada laman BIMA selambat-lambatnya 30 hari dari batas akhir unggah laporan kemajuan dengan menyertakan surat pengantar hasil pelaksanaan monev internal dari LPPM. Penjelasan tahapan unggah hasil pelaksanaan monev internal dapat dilihat pada Lampiran II pada dokumen terlampir.

Dokumen Lampiran

SE_1786717805.pdf

BAGIKAN KE: