PENGUMUMAN RESMI
Pemberitahuan Perpanjangan Batas Waktu Pengunggahan Laporan Kemajuan PKM & PISN 2026
Dipublikasikan: 13 August 2026
Admin LPPM
Berkenaan dengan pelaksanaan Program Pengabdian kepada Masyarakat dan Program Inovasi Seni Nusantara Tahun Anggaran 2026, bersama ini kami sampaikan bahwa batas waktu pengunggahan laporan kemajuan yang semula ditetapkan sampai dengan tanggal 14 Agustus 2026 diperpanjang sampai dengan tanggal 21 Agustus 2026. Perpanjangan waktu tersebut diberikan guna memberikan kesempatan yang memadai kepada para pelaksana untuk menyelesaikan dan menyempurnakan laporan kemajuan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sehubungan dengan hal tersebut, mohon agar beberapa ketentuan berikut dapat menjadi perhatian:
- Perpanjangan batas waktu pengunggahan laporan kemajuan diberikan untuk mendukung tertib administrasi serta pemenuhan kewajiban pelaporan sesuai dengan ketentuan dan panduan masing-masing program.
- Pelaksana wajib mengunggah laporan kemajuan yang menunjukkan capaian pelaksanaan kegiatan sekurang-kurangnya 80%, laporan penggunaan anggaran sesuai dengan realisasi sampai dengan periode pelaporan, serta dokumen pendukung lainnya sesuai dengan ketentuan dalam panduan masing-masing program melalui laman BIMA.
- Pengisian laporan kemajuan dapat dilakukan setelah pelaksana mengunggah revisi proposal.
- LP/LPM/LPPM atau lembaga sejenis di perguruan tinggi dapat melaksanakan monitoring dan evaluasi (monev) internal sesuai dengan ketentuan dalam panduan masing-masing program.
- Hasil penilaian monev internal diunggah melalui laman BIMA paling lambat 7 (tujuh) hari setelah batas akhir pengunggahan laporan kemajuan, dengan melampirkan surat pengantar hasil pelaksanaan monev internal dari LP/LPM/LPPM atau lembaga sejenis di perguruan tinggi.
Demikian pemberitahuan ini kami sampaikan. Atas perhatian dan kerja sama Bapak/Ibu sekalian, kami ucapkan terima kasih.