PENGUMUMAN RESMI

Pemberitahuan Perpanjangan Batas Waktu Pengunggahan Laporan Kemajuan PKM & PISN 2026

Dipublikasikan: 13 August 2026
Admin LPPM

Berkenaan  dengan  pelaksanaan  Program  Pengabdian  kepada  Masyarakat  dan Program Inovasi Seni Nusantara Tahun Anggaran 2026, bersama ini kami sampaikan bahwa batas waktu pengunggahan laporan kemajuan yang semula ditetapkan sampai dengan tanggal 14 Agustus 2026 diperpanjang sampai dengan tanggal 21 Agustus 2026. Perpanjangan waktu tersebut diberikan guna memberikan kesempatan yang memadai kepada para pelaksana untuk menyelesaikan dan menyempurnakan laporan kemajuan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sehubungan dengan hal tersebut, mohon agar beberapa ketentuan berikut dapat menjadi perhatian:

  1. Perpanjangan  batas  waktu  pengunggahan  laporan  kemajuan  diberikan  untuk mendukung  tertib  administrasi  serta  pemenuhan  kewajiban  pelaporan  sesuai dengan ketentuan dan panduan masing-masing program.
  2. Pelaksana  wajib  mengunggah  laporan  kemajuan  yang  menunjukkan  capaian pelaksanaan kegiatan sekurang-kurangnya 80%, laporan penggunaan anggaran sesuai  dengan realisasi  sampai  dengan  periode  pelaporan,  serta  dokumen pendukung  lainnya  sesuai  dengan  ketentuan  dalam  panduan  masing-masing program melalui laman BIMA.
  3. Pengisian laporan kemajuan dapat dilakukan setelah pelaksana mengunggah revisi proposal.
  4. LP/LPM/LPPM  atau  lembaga  sejenis  di  perguruan  tinggi  dapat  melaksanakan monitoring dan evaluasi (monev) internal sesuai dengan ketentuan dalam panduan masing-masing program.
  5. Hasil penilaian monev internal diunggah melalui laman BIMA paling lambat 7 (tujuh) hari setelah batas akhir pengunggahan laporan kemajuan, dengan melampirkan surat pengantar hasil  pelaksanaan  monev  internal  dari  LP/LPM/LPPM  atau lembaga sejenis di perguruan tinggi.

Demikian pemberitahuan ini kami sampaikan. Atas perhatian dan kerja sama Bapak/Ibu sekalian, kami ucapkan terima kasih.

Dokumen Lampiran

SE_1786578264.pdf

BAGIKAN KE: