Struktur Organisasi LPPM
Berdasarkan keputusan yang telah ditetapkan Rektor Universitas Amikom Purwokerto dengan Nomor 005/K.02/STMIK AMIKOM/PWT/II/2009, bahwa untuk menunjang kinerja dalam pelaksanaan Tri Dharma khusus pada bidang Penelitian dan Pengabdian Masyarakat maka perlu dibentuk Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat. Serta mengacu berdasarkan Peraturan Yayasan Amikom Purwokerto tentang Organisasi dan Tata Kerja (OTK) Universitas AMIKOM Purwokerto Nomor 1 Tahun 2019, pada pasal 40 dan 41 yang menyebutkan tugas pokok LPPM maka diperlukan bagan struktur yang akan menjadi informasi bagian dari penunjang tugas pokok LPPM. Pada pasal 40 ayat 3 dalam OTK, disebutkan bahwa Lembaga dipimpin oleh Ketua yang bertanggung jawab kepada Rektor, oleh karena itu Ketua Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat dalam melaksanakan tugas dan fungsinya dapat dibantu seorang Sekretaris Lembaga dan kelompok jabatan fungsional. Pada struktur dalam LPPM sendiri terdiri dari 2 kelompok fungsional yaitu Bagian dan Pusat. Pada fungsi Bagian terdapat 4 bagian yang masing - masing dikoordinasikan Kepala Bagian. 4 Bagian tersebut diantaranya :
- Bagian Administrasi Keuangan
- Bagian Administrasi Umum
- Bagian Publikasi Jurnal
- Bagian Pangkalan Data
Pada fungsi Pusat juga terdapat 4 pusat yang masing - masing dikelola oleh Kepala Pusat. 4 Pusat tersebut diantaranya:
- Pusat Penelitian
- Pusat Pengabdian Masyarakat
- Pusat HKI dan Paten
- Pusat Inkubator Bisnis
Kedua kelompok fungsional yaitu Bagian dan Pusat yang dikelola LPPM akan dapat melakukan tugas pokok utama yaitu pelayanan bagi Dosen dan Mahasiswa di lingkungan Universitas Amikom Purwokerto untuk dapat mendukung aktifitas Tri Dharma. Pada OTK Pasal 41 ayat 2 disebutkan bahwa Ketua LPPM juga dapat bekerjasama diantaranya:
- Bersama dengan Kepala UPT pengembangan laboratorium dan teknologi mengembangkan sistem informasi di bidang penelitian dan pengabdian kepada masyarakat;
- Bersama Direktur Akademik, Kemahasiswaan, dan Kerja Sama mengkoordinasikan kegiatan pengabdian kepada masyarakat dan kuliah kerja lapangan Mahasiswa;
- Bersama Direktur Akademik, Kemahasiswaan, dan Kerja Sama mengelola hasil atau produk penelitian dan pengabdian kepada masyarakat untuk keperluan pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni, pengayaan sumber belajar, dan pengabdian sivitas akademika;
Selain dari pada itu, program kerja LPPM turut didukung pula dari Pusat Studi yang dikelola oleh Fakultas untuk dapat memfokuskan bidang kelompok riset yang diminati oleh Dosen maupun Mahasiswa.
