lppm, universitas, amikom, purwokerto, penelitian, riset, abdimas, pengabdian masyarakat
Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat
(0281) 623321 / (fax) (0281) 623196

Peran dan Fungsi Pokok

Peran LPPM Dalam Lingkungan Universitas Amikom Purwokerto.

LPPM selaku unit kerja pada Universitas AMIKOM Purwokerto memiliki peran strategis dalam melaksanakan Tridarma Perguruan Tinggi yaitu penelitian dan pengabdian masyarakat. Peran strategis tersebut dilakukan dengan menjalankan tugas pokok dan fungsi sebagai berikut:

1. Tugas Pokok

Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Universitas AMIKOM Purwokerto Mempunyai tugas pokok melaksanakan, mengkoordinasikan, memantau dan menilai pelaksanaan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.

2. Fungsi

Dalam penyelenggaraan tugas pokok tersebut, Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Universitas AMIKOM Purwokerto mempunyai fungsi  :

  • Menyusun rencana, program, anggaran, dan kegiatan kerja Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
  • Membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan bidangnya;
  • Memberikan petunjuk kepada bawahan untuk kelancaran pelaksanaan tugas;
  • Menilai prestasi kerja bawahan sebagai bahan pembinaan dan pengembangan karier;
  • Membantu perumusan rencana strategis di bidang penelitian dan pengabdian kepada masyarakat;
  • Merumuskan program dan kegiatan di bidang penelitian dan pengabdian kepada masyarakat;
  • Mengusulkan rencana anggaran di bidang penelitian dan pengabdian kepada masyarakat;
  • Mengkoordinasikan pelaksanaan kegiatan:
    1.    Penelitian dasar dan terapan;
    2.    Diseminasi hasil penelitian;
    3.    Publikasi ilmiah;
    4.    Perolehan pada sentra kekayaan intelektual; dan
    5.    Pengabdian kepada masyarakat.
  • Bersama dengan Kepala UPT pengembangan laboratorium dan teknologi mengembangkan sistem informasi di bidang penelitian dan pengabdian kepada masyarakat;
  • Bersama Direktur Akademik, Kemahasiswaan, dan Kerja Sama mengkoordinasikan kegiatan pengabdian kepada masyarakat dan kuliah kerja lapangan Mahasiswa;
  • Bersama Direktur Akademik, Kemahasiswaan, dan Kerja Sama mengelola hasil atau produk penelitian dan pengabdian kepada masyarakat untuk keperluan pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni, pengayaan sumber belajar, dan pengabdian sivitas akademika;
  • Mengawasi, mengendalikan, dan mengevaluasi penyelenggaraan program dan kegiatan di bidangnya;
  • Mengembangkan pangkalan data penelitian dan pengabdian kepada masyarakat yang terintegrasi dengan sistem informasi di lingkungan Amikom dalam rangka pengembangan data kepakaran;
  • Mengembangkan pusat unggulan ilmu pengetahuan dan teknologi dan pusat unggulan pengabdian kepada masyarakat;
  • Meningkatkan relevansi program penelitian sesuai dengan kebutuhan masyarakat;
  • Mengelola pusat-pusat Penelitian dan Pengabdian Masyarakat; dan
  • Menyusun dan menyerahkan laporan penyelenggaraan program dan kegiatan di bidangnya kepada Rektor melalui Wakil Rektor Bidang Akademik, Kemahasiswaan, dan Kerja Sama.